Bima.- Kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berhasil diungkap oleh Polsek Woha Polres Bima kin memasuki tahap Pelimpahan Berkas perkara.
Kasus kepemilikan senjata api rakitan itu berhasil diungkap oleh Polsek Woha pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Tersangka RL warga Desa Samili Kecamatan Woha yang diduga kuat sebagai perakit senpi rakitan itu juga di amankan Denga sejumlah barang bukti.
Saat ini kasus tersebut memasuki tahapan pelimpahan perkara ke tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Untuk itu Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andaryana SH didampingi oleh dua anggotanya melakukan pengecekan dan tes senjata api rakitan jenis Laras panjang yang dirakit oleh tersangka RL dan senjata Laras panjang itu meledak dan berfungsi dengan baik.
Pengecekan dan tes senjata itu berlangsung pada Sabtu (07/09/24) sekira pukul 10.00. WITA bertempat di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.
Atas perbuatannya terduga dituntut dengan pasal 1 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka juga menyampaikan apabila ada warga yang memiliki senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian dan tidak akan ada sanksinya.
Lebih lanjut Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK ,mengatakan, tapi apabila senjata itu didapatkan oleh pihak kepolisian maka siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku Tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar