Khazanah
Khazanah/block-7
Hukrim
Hukrim/block-1
BIMA, NTB.- Polres Bima menggelar kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri di lingkungan Polres Bima, Selasa (9/6/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Bima. Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas serta mencegah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Bima. Menariknya, penandatanganan pakta integritas tersebut juga melibatkan keluarga personel, yakni istri bagi anggota yang telah berkeluarga dan orang tua bagi anggota yang belum menikah. Sementara keluarga yang berdomisili jauh mengikuti kegiatan melalui fasilitas Zoom Meeting.
Menurut Kapolres Bima melalui Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program yang diinisiasi oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya organisasi yang bersih serta profesional.
Dalam arahannya, Kapolres Bima menegaskan bahwa pakta integritas yang ditandatangani bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh personel maupun ASN Polri.
"Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bentuk komitmen yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Apabila di kemudian hari ditemukan personel Polri maupun ASN Polres Bima yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Adib Widayaka dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak keluarga untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, dukungan dan kepedulian keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Kami berharap apabila istri atau orang tua mengetahui adanya indikasi keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan maupun jaringan narkoba, agar segera melaporkannya kepada atasan atau pimpinan di Polres Bima sehingga dapat dilakukan pembinaan dan langkah-langkah penanganan secara internal," ujarnya..
Kapolres Bima berharap seluruh personel semakin memahami tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menjaga marwah institusi Polri dari berbagai bentuk pelanggaran.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
BIMA, NTB. - Kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media elektronik serta pengungkapan data pribadi tanpa hak yang menjerat tersangka UH alias Badai NTB kini memasuki tahap baru dalam proses hukum. Berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Bima telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Menindaklanjuti status P21 tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kabupaten Polda NTB yang diwakili Kanit Tipidter, Ipda Binawan Kharrismi, SH, melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari. Senin (8/6/2026).
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufran Subeki, S.H., menjelaskan bahwa kepastian lengkapnya berkas perkara diperoleh setelah penyidik Unit Tipidter melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (3/6/2026).
"Kami telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Peneliti, yakni Saudara Syahrur Rahman, S.H. dan Ari Meilando, S.H., M.H. Berkas perkara atas nama tersangka UH alias Badai NTB dinyatakan sudah lengkap atau P21," ujar Iptu Ghufran.
Menurutnya, penetapan status P21 menandakan seluruh unsur pembuktian yang diperlukan dalam proses penyidikan telah terpenuhi sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Pernyataan mengenai lengkapnya berkas perkara tersebut juga diperkuat melalui surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Bima selaku Penuntut Umum, Heru Kamarullah, yang diterbitkan melalui Surat Nomor: B-1328F/N.2.14/Eku.1/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Kejari Bima meminta penyidik Polres Bima untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti paling lambat 14 hari sejak surat diterima guna kepentingan proses penuntutan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak kejaksaan, pelaksanaan Tahap II akan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Senin (8/6/2026), meliputi penelitian barang bukti serta penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Iya, pihak kejaksaan sudah menerima pelimpahan tersangka dan BB [Barang Bukti], selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu Dekat,” demikian ditegaskan, Kasubsi 1 dan Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Raba Bima, pada Selasa pagi, (09/06/26) di sela-sela kegiatannya di Aula Kejari Bima.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diterima Polres Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti serta memastikan terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan. Proses itu kemudian diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/IV/2025/SPKT/Res.Bima/Polda NTB tertanggal 24 April 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 April 2026.
Dalam perkara ini, UH alias Badai NTB diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik yang dapat diakses publik, serta mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru, atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta subsider Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pihak Polres Bima memastikan seluruh rangkaian koordinasi dan pelimpahan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
BIMA, NTB.- Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya diungkap di Desa Nata, Kecamatan Palibelo. Seorang pria berinisial RL (46), yang sempat melarikan diri saat penggerebekan rumah seorang perempuan berinisial APC pada Jumat (5/6/2026), akhirnya berhasil diamankan petugas..
RL ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah berugak yang berada di Gang Rade, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di Desa Nata.
"Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.
Berdasarkan laporan penyidik, proses pengamanan sempat diwarnai upaya pelarian. Meski dalam kondisi tangan telah diborgol, RL dilaporkan berusaha melarikan diri sesaat setelah diamankan. Namun petugas berhasil mengejar dan kembali mengamankan yang bersangkutan sebelum dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima.
Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026), Satresnarkoba Polres Bima menggerebek sebuah rumah di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, dan mengamankan seorang perempuan berinisial APC. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,42 gram, beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, RL diduga berada di lokasi. Namun pria tersebut berhasil meloloskan diri sehingga menjadi target pencarian petugas dalam rangka pengembangan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, RL memberikan sejumlah keterangan yang kini sedang didalami penyidik. Kepada petugas, RL mengaku pernah membeli narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dari APC yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut.
Menurut pengakuannya, transaksi pertama dilakukan dengan membeli sekitar 2 gram sabu seharga Rp2,5 juta. Sementara pada transaksi berikutnya, RL mengaku membeli sekitar 4 gram sabu dengan nilai sekitar Rp4,5 juta.
RL juga mengaku memperoleh barang tersebut secara langsung dari APC. Dalam keterangannya kepada penyidik, RL menyebut perempuan tersebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepadanya. Selain itu, RL mengaku dirinya terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh keterangan tersebut masih terus diverifikasi dan didalami penyidik untuk kepentingan pembuktian hukum.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian penyidik adalah pengakuan RL yang menyatakan bahwa dirinya maupun APC tidak dijebak oleh aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung dan menjadi bagian dari materi pendalaman perkara, mengingat keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan yang sebelumnya pernah disampaikan APC.
Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. Tujuannya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima," ujar Kapolres Bima sebagaimana dikutip AKP Dediansyah.
Saat ini RL masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima. Penyidik juga melakukan tes urine serta pengembangan lebih lanjut terhadap sumber perolehan barang haram tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Bima mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
BIMA, NTB.- Polsek Parado Polres Bima Kabupaten Polda NTB hingga saat ini masih memburu terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di dusun Woro Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Dugaan tindakan penganiyaan itu yang menimpa korban berinisial AD (L/58) warga Desa Parado Wane yang diduga dilakukan oleh SL (L/28) warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta itu terjadi pada Senin 8 Juni 2026 sekira pukul 19.00. Wita.
Menurut keterangan saksi di TKP kejadian itu berawal korban sedang duduk didepan rumah salah Warga tiba-tiba terduga pelaku datang dengan membawa sebilah perang. Dan tanpa bicara langsung membacok korban lebih dari satu kali.
Akibatnya korban mengalami luka dibagian lengan tangan sebelah kiri dan dibagian tulang kering kaki sebelah kiri.Sebagai informasi keduanya merupakan mertua dan menantu.Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas (PKM) Monta
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH., melalui Kapolsek Parado Ipda Ady Darmawan SH.
Kapolsek Parado meneruskan, setelah melakukan penganiyaan terduga pelaku melarikan diri dan hingga saat ini masih terus diburu.
"Hingga saat ini kami masih memburu terduga pelaku". Kata Kapolsek.
Lanjutnya, motif terduga pelaku menganiaya korban diduga kuat karena terduga pelaku tidak terima diceraikan oleh anak Korban.
Pasca kejadian itu situasi Kamtibmas secara keseluruhan diwilayah hukum Polsek Parado dilaporkan kondusif.
BIMA, NTB.- Dalam rangka mengantisipasi terjadinya berbagai guankamtibmas malam hari diwilayah hukumnya Polsek Bolo jajaran Polres Bima Kabupaten Polda NTB secara rutin melaksanakan patroli.
Patroli yang dirangkaikan dengan operasi razia itu berlangsung pada Senin malam 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.00. Wita dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Sofian Hidayat S. sos.
Sasaran patroli yakni mencegah peredaran gelap narkoba, miras, senjata tajam seperti panah dan lainnya serta kasus 3C.
Untuk itu tim patroli yang beranggotakan empat personel itu memeriksa kelengkapan kendaraan, barang bawaan hingga penggeledahan badan bagi masyarakat khususnya para pemuda yang nongkrong hingga larut malam.
Patroli itu juga difokuskan di pemukiman warga yang minim penerangan serta tempat atau lokasi yang dianggap rawan terjadi berbagai guankamtibmas.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan patroli tersebut merupakan ketegasan Polres Bima Kabupaten dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat". Tegasnya.
BIMA, NTB.- Dalam rangka mengantisipasi terjadinya berbagai guankamtibmas malam hari diwilayah hukumnya Polsek Bolo jajaran Polres Bima Kabupaten Polda NTB secara rutin melaksanakan patroli.
Patroli yang dirangkaikan dengan operasi razia itu berlangsung pada Senin malam 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.00. Wita dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Sofian Hidayat S. sos.
Sasaran patroli yakni mencegah peredaran gelap narkoba, miras, senjata tajam seperti panah dan lainnya serta kasus 3C.
Untuk itu tim patroli yang beranggotakan empat personel itu memeriksa kelengkapan kendaraan, barang bawaan hingga penggeledahan badan bagi masyarakat khususnya para pemuda yang nongkrong hingga larut malam.
Patroli itu juga difokuskan di pemukiman warga yang minim penerangan serta tempat atau lokasi yang dianggap rawan terjadi berbagai guankamtibmas.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan patroli tersebut merupakan ketegasan Polres Bima Kabupaten dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat". Tegasnya.
BIMA, NTB.- Bhabinkamtibmas Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB memonitoring pertumbuhan tanaman jagung milik warga di wilayah binaannya.
Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antara Polri dan Masyarakat dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu Program Presiden RI.
Senin 8 Juni 2026 bhabinkamtibmas desa Kananga mengecek jagung milik warga binaan di So Tolo Nggabo Watasan Desa Kananga.
Hasil pemantauan menunjukkan tanman jagung tumbuh subur, umur tanaman 90 hari dan Diperkirakan panen sekitar pertengahan bulan Agustus - September 2026.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah kongkrit Polri dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
"Kami akan terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan produktif sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat". Tutupnya.
BIMA, NTB.- Sambang warga merupakan agenda rutin dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Monta Polres Bima Kabupaten Polda NTB guna mengedukasi masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Aipda Dedi Herman Susanto Bhabinkamtibmas Polsek Monta menyabangi tokoh agama dan pemerintah desa Sakuru pada Senin 8 Juni 2026 sekira pukul 08.00. Wita.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH.,dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
Adib meneruskan, Bhabinkamtibmas dalam kesempatan itu mengajak Pemerintah desa dan tokoh agama agar bersama sama dengan pihak kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan wujud sinergitas antara Polri, tokoh agama dan pemerintah demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif". Ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi positif dari tokoh agama dan pemerintah sertakan masyarakat setempat.
BIMA, NTB.- Sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya Polsek Parado Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar rapat koordinasi bersama Forkompicam Parado.
Kegiatan tersebut untuk memperkuat kebersamaan dan Komitmen antara pemerintah dan Pihak Kepolisian. Langkah merupakan wujud kedekatan Polri dengan masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman.
Rakor itu berlangsung pada Senin 8 Juni 2026 sekira pukul 09.00. Wita dai Markas Komando Polsek Parado dan dihadiri oleh Forkompicam Parado serta masyarakat.
Dalam pertemuan itu Kapolsek Parado Ipda Ady Darmawan SH menyapaikan menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen.
Untuk itu Kapolsek berharap kepada seluruh peserta agar berperan aktif dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas di wilayah Kecamatan Parado.
Kegiatan tersebut ditandai dengan tanda tangan sebagai bukti kebersamaan dan Komitmen antara Polri dan masyarakat serta pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Pungkas Adib menutup rilisannya.
BIMA, NTB.- Bhabinkamtibmas Polsek Soromandi Polres Bima Kabupaten Polda NTB eratkan Silaturahmi dan empati laksanakan sambang duka atas meninggalnya salah satu warga binaan di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten.
Sambang duka yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Budianto SH itu berlangsung pada Senin 8 Juni 2026 Pagi di Desa Sai.
Tidak saja hadir melayat Aiptu Budianto SH juga ikut membantu prosesi pemakaman almarhum yang meninggal dunia karena sakit.
Kehadirannya juga sebagai bentuk empati dan bela sungkawa selaku aparat kepolisian yang membina masyarakat didesa binaannya.
Dengan adanya rasa kekeluargaan akan ikut berperan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan juga melakukan pengaturan arus lalu lintas agar prosesi pemakaman jenazah almarhum berjalan dengan lancar.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara S.I.K.,MH, melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan kehadiran Polisi diharapkan semakin terjalin hubungan silaturrahmi yang erat bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat, sekaligus sebagai upaya kebersamaan dalam harkamtibmas.
Kapolres juga mendoakan semoga amal ibadah Almarhum diterima oleh Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Jenazah Almarhum dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa setempat.