Khazanah
Khazanah/block-7
Hukrim
Hukrim/block-1
Peristiwa nahas itu dialami korban berinisial M (26) sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu korban sedang mengendarai mobil bersama istrinya melintasi Desa Simpasai. Korban melihat kerumunan warga dan berhenti untuk menanyakan situasi tersebut.
Dari keterangan warga, kerumunan itu ternyata adalah sekelompok orang yang sedang dalam pengaruh alkohol dan meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas.
Merespons informasi tersebut, korban yang berprofesi sebagai anggota Polri lantas menegur dengan mengatakan, "Jangan menghadang kendaraan orang yang cari makan itu."
Teguran tersebut tidak diterima baik oleh terduga pelaku. SR langsung menarik leher korban hingga mengakibatkan luka lecet di bagian kanan. Tidak berhenti di situ, salah satu rekan terduga pelaku juga ikut melontarkan ancaman dengan nada mengancam.
"Turun kamu dari mobil, biar kami masa dan bakar kamu di sini. Walaupun kamu polisi, saya tidak takut," ucap terduga pelaku atau rekannya kepada korban.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H.
Meski mendapat perlakuan kasar dan ancaman, korban memilih untuk tidak melawan dan tetap mengedepankan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum. Korban langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima Kabupaten.
"Dia (korban) tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sebagai anggota Polri, dia pilih jalur hukum," ujar AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim memerintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan. Tim langsung bergerak menuju TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Tidak lama kemudian, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah SR dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim mengapresiasi langkah korban yang tidak main hakim sendiri dan memilih proses hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri jika menghadapi situasi serupa.
"Kami imbau masyarakat jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri. Proses hukum sudah kami siapkan untuk menindak tegas pelaku," tegas AKP Abdul Malik.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Persiapan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Rinjani 2026 yang digelar untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama momen Lebaran. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui zoom meeting di Ruang Tambora Mapolres Bima, Senin (2/3/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Bima Kabupaten AKP Adib Widayaka mengungkapkan bahwa pos-pos tersebut akan didirikan di titik-titik rawan kemacetan, keramaian, serta jalur-jalur yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran.
"Polres Bima Kabupaten akan melakukan pemetaan serta menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan terpadu di beberapa lokasi yang tersebar di wilayah hukumnya," ujar AKP Adib Widayaka, Senin (2/3/2026).
Pos pengamanan akan difokuskan pada pengaturan lalu lintas dan antisipasi gangguan kamtibmas, sementara pos pelayanan terpadu akan memberikan berbagai layanan bagi masyarakat dan pemudik, seperti informasi arus mudik, tempat istirahat sementara, layanan kesehatan darurat, serta bantuan perbaikan kendaraan ringan.
AKP Adib menjelaskan bahwa penyediaan pos-pos ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kabupaten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri.
"Kami menjamin dan memastikan jalannya Operasi Ketupat Rinjani 2026 ini akan berjalan dengan optimal, sehingga perayaan Lebaran tahun ini berjalan dengan lancar dan aman. Pos-pos yang kami siapkan akan diisi oleh personel gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya," jelasnya.
Dalam menghadapi lonjakan masyarakat yang mudik Lebaran, Polres Bima Kabupaten juga mematangkan persiapan serta mengoordinasikan berbagai hal dengan instansi terkait. Pemetaan jalur rawan macet, rawan kecelakaan, dan rawan gangguan kamtibmas terus dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal di lapangan.
Rakor lintas sektor yang digelar Senin pagi diikuti oleh seluruh pejabat utama (PJU), perwira Polres Bima Kabupaten, serta perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Bima. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.
Masyarakat dan pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Bima diimbau untuk memanfaatkan pos-pos pelayanan yang telah disediakan dan tidak ragu meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kendala selama perjalanan.
"Kami imbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, istirahat jika lelah, dan manfaatkan pos-pos pelayanan yang kami sediakan. Mari bersama-sama ciptakan mudik yang aman dan nyaman," pungkas AKP Adib.
Kedua terduga pelaku yang berinisial S (38) dan W (19), warga Desa Talabiu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, diringkus Tim Resmob Polres Bima pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 21.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diburu selama sepekan pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., mengungkapkan modus operandi yang digunakan kedua pelaku cukup sederhana namun tergolong nekat.
"Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak gembok pintu. Setelah gembok rusak, mereka naik ke rumah menggunakan tangga untuk mengambil barang berharga," jelas AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 18.00 Wita di rumah korban berinisial SR (47), warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban ke Kota Bima sejak pukul 16.00 Wita. Sekembalinya ke rumah dua jam kemudian, korban syok melihat kondisi lemari terbuka dan pakaian berantakan di lantai. Uang tunai Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang disimpan di dalam lemari telah raib.
Korban yang merasa keberatan segera melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang diperintahkan Kasat Reskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu terduga pelaku berinisial W. Tim langsung bergerak menuju kediamannya dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, W mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial S. Tanpa membuang waktu, tim kembali bergerak menuju kediaman S dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan seperti ini.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu mengunci rumah dengan ganda, memasang CCTV jika memungkinkan, serta tidak meninggalkan barang berharga dalam jumlah besar di rumah saat ditinggal dalam waktu lama," pesan AKP Abdul Malik.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pengaturan pagi ini dilaksanakan di beberapa titik strategis, salah satunya di pertigaan Pos Lantas depan Mapolres Bima, pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan yang beraktivitas.
Personel Satlantas dengan sigap dan profesional mengatur arus lalu lintas serta memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalu lintas.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan pengaturan pagi ini, Satlantas Polres Bima berharap dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bima," jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Hasil yang dicapai dalam kegiatan pengaturan pagi ini berhasil mencapai sasaran yang diharapkan, yaitu arus lalu lintas di titik-titik rawan pagi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutupnya.
Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., itu bertujuan untuk mencegah terjadinya berbagai gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Gangguan kamtibmas yang dimaksud seperti balapan liar, penggunaan petasan atau mercon, tawuran, dan lainnya. Patroli dilaksanakan sejak sekira pukul 05.00 Wita.
Tim patroli dalam pelaksanaannya memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polres Bima dan jajaran Polsek dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.
"Ini kami lakukan semata-mata demi kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Hingga berakhirnya, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.