Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., saat memberikan tauziah kepada para Tahanan. |
Bima.- Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., disela-sela kesibukannya sebagai orang nomor satu dijajaran Polres Bima menyempatkan diri untuk hadir memberi pencerahan kepada sejumlah tahanan yang berada di Rutan Polres Bima Senin (03/02/2024) pagi.
Didampingi para pejabat utama Polres Bima, Kapolres masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini rutin dilakukan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., memberikan tausiah ataupun ceramah agama yang berkaitan dengan iman dan amal sholeh.
"Namanya orang hidup, tidak ada yang perjalanan hidupnya lancar-lancar saja kemudian tidak ada dosa yang tidak terampuni, kerena Allah SWT itu maha pengampun dan maha penyayang". Ujar Kapolres dalam Tauziah singkatnya.
Lanjutnya Semoga Allah SWT memberikan kemudahan segala urusan kita, memberikan rezeki, kesehatan dan umur kita diberkahi oleh Allah SWT, segera instropeksi diri jadikanlah pembelajaran kepada saudara-saudara sekalian untuk tidak mengulangi kejahatan dan kesalahan, semoga kita semua menjadi lebih baik lagi kedepannya, sebut Kapolres.
Dikatakannya, apapun persoalan yang saat ini sedang kita hadapi/ jalani jangan pernah tinggalkan kewajiban sebagai umat muslim yakni, menjalankan sholat, membaca Al-Quran dan berdo,a.
"Setiap waktu kita harus berusaha atas iman, agar senantiasa iman kita terjaga.
sebab jika seseorang berbuat dosa, hal itu dikarenakan imannya sedang lemah, untuk perkara ini, seluruh para Nabi dan para sahabat, mendakwahkan usaha atas iman ini, bagaimana manusia agar beriman dan taat kepada Allah SWT". Katanya lagi.
Sekarang para Nabi dan para sahabat sudah tidak ada lagi. tapi tugas para Nabi dan para sahabat tidak boleh berhenti. Inilah tugas kita, ummat akhir zaman, bagaimana mengajak seluruh saudara saudara kita yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Sel tahanan ini untuk taat kepada Allah SWT.
"Sujud dan mohon ampunan Allah SWT serta berjanji dalam hati kedepannya untuk tidak lagi melakukan hal-hal melanggar hukum". Tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar