Bima.- Kerja keras Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB dalam mengungkap tabir kematian terduga pelaku curanmor di Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mulai terlihat.
Pasalnya beberapa hari lalu Satreskrim Polres Bima berhasil mengamankan salah satu tersangka penganiayaan berinisial MFR (L/26) saat tersangka mengurus SKCK di Mapolres Bima.
Dihadapan petugas tersangka mengaku aksi main hakim sendiri yang dilakukan secara bersamaan hingga menyebabkan WH Warga Desa Bontokape yang diduga melakukan Curanmor meninggal Dunia itu dilakukannya bersama RB (L/53) Warga Desa Bontokape.
Mendengar pengakuan tersangka, Satreskrim Polres Bima pun bergerak menuju kediaman RB dan melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku dan digiring menuju Mapolres Bima.
Penangkapan kedua tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH,pada Selasa (04/06/24) diruang kerjanya.
"Benar dua tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Bontokape pada Senin ( 27/06/24) sekira pukul 20.00. WITA sudah kami amankan dan saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres". Kata Kapolres.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni"Pembunuhan atau yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan turut serta dalam perbuatan itu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam Keterangan tertulisnya Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH mengatakan pihak masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan dilakukan secara profesional.
"Tidak menutup kemungkinan seiring berjalannya waktu tersangka akan bertambah". Tegasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga agar membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kepada tersangka MFA Kapolres berharap agar kooperatif membantu menjelaskan siapa saja orang yang terlibat penganiayaan. Jika kooperatif, ini bisa meringankan hukuman bagi tersangka karena telah membantu mengungkap siapa saja pelakunya" Kata Kapolres sebagaimana diulas Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, terkait penangkapan MFR yang saat itu sedang mengurus SKCK supaya tidak jadi fitnah, sebelum diamankan MFR terlihat dengan jelas dalam rekaman video saat kejadian dan tersangka saat itu membawa sebilah parang walaupun beberapa anggota sudah menghimbau agar tidak melakukan main hakim sendiri.
Lanjutnya saat kejadian beberapa anggota termasuk Kapolsek Bolo Iptu Nurdin juga ikut terkena hantaman baru, kayu, dan benda lainnya.
"Anggota saya pun terkena hantaman benda tumpul hingga terluka saat berupaya menyelamatkan nyawa korban". Katanya lagi.
Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima ini menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut
Tidak ada komentar
Posting Komentar