Bima.- Satpolairud Polres Bima Polda NTB mengamankan seorang pria yang menjual dan merakit bahan peledak untuk menangkap ikan.
Pria berinisial YN (55) itu diamankan pada Sabtu (01/06/24) sekira pukul 18.00. di pesisir pantai wonto Desa Kananta Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
YN diamankan adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya perakitan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Satpolairud Iptu Haripurnomo SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Setelah 2 personel Satpolairud bergerak menuju TKP dan berpura-pura membeli/ memesan bom ikan.
Terduga Pelaku yang tidak curiga dengan penyamaran petugas itu akhirnya menyepakati perjanjian tersebut.
Setelah ditentukan tempat dan waktunya tanpa membuang waktu personel Satpolairud langsung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah dan meringkus terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil menyita 4 Bahan peledak/Bom ikan dan 4 Detanator.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasat Polairud Iptu Haripurnomo SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penjual/ perakit Bom ikan.
"Sebagai informasi terduga YN dikenal sebagai penjual bahan baku Bom Ikan didaerah Soromandi, sekaligus sering melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan handak/bom ikan". Ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar