Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH, saat membacakan Maklumat Kapolda terkit sanksi hukum aksi pemblokiran jalan, dan meminta warga untuk membuka titik pemblokiran |
Bima, TABACA.- Sejumlah warga Desa Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima melakukan Aksi blokir jalan, tepatnya sebelah Utara TPU Desa tersebut, pada Rabu (03/08/22). Sekira pukul 12.30. Wita siang kemarin.
Aksi blokir jalan tersebut adalah buntut dari kasus dugaan pemerkosaan, yang menimpa seorang gadis 15 tahun asal Desa Sie yang terjadi pada Sabtu (30/7/22) lalu, sekitar Pukul 22.00 Wita
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membenarkan adanya aksi blokir jalan tersebut.
“Blokir jalan yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Sie itu dilakukan pihak keluarga korban yang diduga mengalami pemerkosaan yang terjadi Hari Sabtu Tanggal 30 Juli 2022, sekira Pukul 22.00.Wita,” ungkap Heru, sebagaimana dikutip Adib.
Pihak keluarga korban menuntut agar terduga pelaku yang diindikasi lebih dari satu orang itu untuk segera ditangkap. Begitu pula dengan oknum yang menyebarluaskan video aksi keji tersebut.
Kapolsek Monta, AKP Takim yang turun langsung ke lokasi pemblokiran, menghimbau kepada keluarga korban untuk tidak melakukan Aksi blokir jalan karena dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya.
Takim juga menyampaikan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan akan memburu para terduga pelaku, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun negosiasi awal oleh Kapolsek Monta ini tidak diindahkan.
Berikutnya, Pukul 16.00 Wita, Kasat Sabhara didampingi Kasat Intelkam dan Kasi Propam Polres Bima bersama anggota Dalmas tiba di lokasi blokir jalan, dan menyampaikan kepada keluarga korban untuk memberikan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum untuk mencari dan menangkap pelaku dan kembali memint untuk tidak melakukan aksi blokir jalan.
Menyusul kemudian personil Polres Bima dan Sat Brimob Compi C pelopor Bima dipimpin oleh Kabag OPS Kompol Herman SH yang tiba di lokasi, usai mendapatkan APP dari Kapolres Bima.
Herman mengingatkan akan Maklumat Kapolda NTB tentang penyampaian pendapat di muka umum serta larangan maupun sanksi hukum terhadap aksi blokir jalan dengan tujuan agar masyarakat memahami bahwa blokir jalan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Akhirnya, blokir jalan lembali dibuka Pukul 17.00 Wita, dan para personil lantas sigap melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat blokir jalan tersebut.
Terkait upaya penangkapan para terduga pelaku, Kapolres Bima menyatakan, hingga saat ini Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Monta dan Tim Puma Polres Bima masih terus memburunya.
"Kami sudah menyebar anggota di beberapa Desa diwilayah kecamatan Monta untuk mempersempit ruang gerak sembilan orang terduga pelaku tersebut." Tegasnya.
Saat ini juga, lanjutnya, tengah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh Unit PPA Polres Bima.
Untuk itu Kapolres Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduga pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tidak ada komentar
Posting Komentar