Bima, TABACA.- Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Heru Sasongko SIK,yang diwakili oleh kasi Hukum Polres Bima AKP I Wayan Sada Sutra SH ,hadiri rapat kordinasi siaga darurat kekeringan dan penyakit mulut dan kuku Hewan ternak [PMK] di Aula taman kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Selasa 26/07/22 sekira Pukul 09.45.Wita Kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh . Bupati Bima, di wakili oleh Kepala Dinas BPBD Kabupaten Bima, Chandra Kusuma, M. Ap., Dandim Bima 1608/Bima, di wakili ooleh Kasdim Mayor Czi Edi Gustaman, Kapolres Bima, di wakili oleh AKP. I Wayan Sada sutra, SH, Kasat Pol PP di wakili Kabid Linmas, Amiruddin, SH., Kadis Sosial Tajuddin, SH. M. Si., Kadis Perindag, Amrin, SE.,Kadis Pertanian dan Kesehatan hewan, di wakili oleh Abdul Maman, Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir. Rendra Farid, Kadis Pertanian, di wakili oleh Nur Afni, Kadis Kesehatan, di wakili oleh Sri Kurniawati, Dinas Perkim Ainul Imam, DLH, Syaiful Hidayat,Kominfo, di wakili oleh Sekretaris, Firduas, S. Pd.,Camat Se kabupaten Bima, BMKG Bima, Laksita Widomarti,.Balai Karantina hewan Bima, Muhamad Astria Ardika, Balai Karantina Hewan, Haryono.,Kadis ketahanan pangan Ir. H.M.Natsir,dan dari Karantina Bandara Bima, Irwan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri SE,yang diwakili olek kepala Dinas BPBD Candra Kusuma M.Ap,.dalam sambutanya menyampaikan, Bahwa penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit hewan ternak yang menular [AKUT] yang dapat menyerang hewan ternak sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, dan Sosial ditengah Masyarakat, Berdasarkan tingkat sebaran dan semakin meningkatnya volume hewan terpapar, pemerintah melalui kepala BNPB telah menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku (PMK).
''Sebagai upaya kesiapsiagaan pemerintah kabupaten bima juga telah membentuk satuan tugas penanganan bencana non alam''ujar Indra.
Menurut Indra ancaman lain, bencana alam hidrometeorologi untuk jenis kekeringan dan kebakaran berdasarkan ringkasan kondisi dinamika atmosfir di Wilayah Kabupaten Bima yang disampaikan Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima bahwa prakiraan puncak musim kemarau untuk Wilayah Kabupaten Bima terjadi bulan Juli hingga Agustus Tahun 2022. Kondisi tersebut perlu kita waspadai adanya ancaman bencana hidrometeorologi seperti gelombang kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, kebakaran permukiman, angin puting beliung, hingga suhu dingin yang dapat mengganggu hidup dan kehidupan masyarakat.
''Pasalnya dari hasil analisa BMKG dan peristiwa bencana hidrometeorologi sebelumnya, maka langkah-langkah kesiapsiagaan sangat perlu dilakukan dalam rangka meminimalisir dampak yang lebih meluas'\ kata Indra.
Masih indra Penyelenggaraan rapat koordinasi kesiapsiagaan penanganan ancaman bencana non alam [PMK] dan bencana alam hidrometeorologi ini dengan tujuan untuk memastikan semua stakeholder agar dapat berkolaborasi dalam satu kesatuan penanganan kedaruratan bencana Khususnya di Kabupaten Bima
Ancaman, risiko dan dampak bencana dapat kita minimalisir apabila semua stakeholder memahami/menjalankan peran dan fungsi serta tanggung jawab terhadap mekanisme penanganan kedaruratan secara cepat dan tepat
Diharapkannya TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dunia usaha, Perguruan Tinggi, insan pers, organisasi profesi, para relawan, dan masyarakat dapat mempersiapkan segala sumber daya yang ada sesuai bagian untuk dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki Sehingga masyarakat terbebaskan dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
Mengakhiri penyampaiannya indra yang mewakili Bupati menekankan para camat, agar dapat memberikan data dan informasi terkini mengenai kondisi ancaman dan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah masing-masing yang nantinya dapat merumuskan langkah-langkah strategis serta memberikan rekomendasi teknis sebagai dasar kami memutuskan kebijakan dalam penanganan kedaruratan pada siaga darurat Tegas Indra
Adapun kegiatan rapat ini dalam rangka Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi siaga bencana kekeringan Provinsi NTB Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Kekeringan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang ada di wilayah Kabupaten Bima.
''Saat ini penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di wilayah Kab Bima sementara dinyatakan tidak ada dan pemerintah daerah kabupaten Bima dalam hal ini Bupati Bima'' imbuhnya
Keseriusan pemerintah Kabupaten Bima dalam pencegahan PMK Sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/280/07.04 TAHUN 2022, Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku Di Kabupaten Bima, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tingkat nasional dan provinsi.
Sementara itu Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK,Yang diwakili Kasi hukum AKP I Wayan Sada Sutra mengatakan pihaknya akan mendukung penuh progam pemerintah daerah dalam penanggulan bencana alam maupun Non bencana Pungkas Adib menutup rilisannya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar