Bima, tabaca.my.id.- Memanfaatkan momentum Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 ini, Kepolisian Resor Bima Polda NTB melakukan pemusnahan 2022 botol Minuman Beralkohol atau Miras dan Barang Bukti (BB) sitaan lainnya, Selasa (5/7/22) Pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan Miras yang jumlah angkanya sama dengan tahun peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 tersebut, kata Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, saat memimpin pemusnahan, mengatakan hanya simbolis saja.
Pasalnya, lanjut Kapolres, Jumlah Miras yang dimusnahkan melebihi jumlah tersebut jika ditotalkan dengan Miras yang ikut dimusnahkan di beberapa Polsek Jajaran Polres Bima belakangan ini.
“Jumlah Ini hanya simbolis, soalnya Minuman Beralkohol ini ada juga yang dimusnahkan di beberapa Polsek jajaran. Contohnya seperti di Polsek Bolo,” terang Kapolres Bima, mengutip Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Dirincinya, 2022 Miras yang dimusnahkan terdiri dari, 1.350 botol jenis Arak, dan 672 botol jenis Bir Bintang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Miras tersebut adalah hasil sitaan dari Sat Resnarkoba Polres Bima per 1 Januari sampai 30 Juni 2022 yang secara intens dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dalam rangka Harkamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana, Polres Bima secara intens melakukan razia dan pengungkapan tindak pidana memproduksi, menjual atau mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polres Bima,” paparnya.
Selain 2022 Miras, dalam kegiatan tersebut juga ikut dimusnahkan BB lainnya, berupa 53 batang anak panah, 10 buah ketapel, dan 14 buah Knalpot Brong, dengan cara dilindas dengan alat berat yang ikut disaksikan oleh pejabat yang mewakili Dandim 1608/Bima, dan yang mewakili MUI Kabupaten Bima, BNN Bima, Pengadilan Negeri Bima, LSM, Instansi terkait Pemkab Bima, LSM, pelajar, dan sejumlah awak media.
Penulis : Maman
Tidak ada komentar
Posting Komentar