Menurut Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widyaka, pembubaran oleh anggota Regu 1 Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima otu berlangsung di Desa Tente Kecamatan Woha dan Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
“Pukul 13.00 Wita, anggota melaksanakan giat patroli pembubaran judi sabung ayam di Desa Tente. Giat yang sama di Desa Parado Wane Pukul 15.00 Wita,” terang Adib.
Pembubaran itu, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah akibat adanya kegiatan tersebut, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Turjawali yang tengah melaksanakan Patroli rutin.
Hasilnya, Barang Bukti di dua lokasi judi sabung ayam, berupa perkakas arena langsung dibakar di lokasi. Pun, ayam aduan juga langsung disembelih petugas di tempat.
Selain melakukan pembubaran tersebut, Regu 1 Turjawali Polres Bima dalam patroli rutinnya kemarin, juga melakukan pengamanan pertandingan sepak bola mini di Desa Talabiu.
Kapolres Bima berharap, dengan dilakukannya operasi rutin tersebut, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Penulis : Arif
Tidak ada komentar
Posting Komentar