Polres Bima Kabupaten Musnahkan BB Senilai Rp.26 Juta - Media Tabaca
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Polres Bima Kabupaten Musnahkan BB Senilai Rp.26 Juta

Polres Bima Kabupaten, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba dan Miras

Bima, porosntb.com.- Polres Bima Kabupaten melalui Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba dan Miras Illegal, Rabu (2/12) pagi tadi halaman apel Mako Polres setempat.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, Kasat Narkoba, Iptu Wahyudin beserta personilnya, dan pejabat yang mewakili Kejari Bima.

Kapolres yang memimpin langsung pemusnahan BB tersebut, menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan secara serentak pada Tanggal 2 Desember 2020 di seluruh Polres jajaran Polda NTB.

Kasat Narkoba, Iptu Wahyudin saat ikut memusnahkan barang bukti

"Pemusnahan barang Bukti Miras dan Narkoba ini adalah perintah langsung Dir Narkoba Polda NTB," terang Kapolres melalui Kasat Narkoba sambil menyebut nomor surat perintah pemusnahan tersebut, saat ditemui di ruang kerjanya usai kegiatan pemusnahan.

Dirincinya, BB yang dimusnahkan, pertama golongan Narkotika berupa ganja dan 10 gram Sabu beserta peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsinya, yang jika diestimasikan dalam rupiah mencapai Rp,16 juta. Kedua, minuman beralkohol berupa 120 botol Bir Bintang, 4 jerigen arak, dan anggur kolesom dengan estimasi Rp.8 juta, Ketiga golongan obat-obatan terlarang berupa 500 butir Trihexyphi, dan lexotan dengan estimasi Rp. 2 juta.

Dengan begitu total estimasi harga BB yang dimusnahkan sebesar Rp. 26 juta. 

Kasat Narkoba, dengan tegas menyatakan, tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kasus Narkoba, mulai dari bandar, pengedar, sampai pemakai.

"Tak akan kita tolerir siapapun itu terkait kasus narkoba. Sekali lagi kita tidak pandang bulu. mulai dari masyarakat umum, PNS, pejabat, bahkan anggota kepolisian sendiri akan tetap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandas kasat.

Ia juga menegaskan, bahwa satuan yang dipimpinnya tidak mengenal kata henti untuk berupaya mengungkap kasus narkoba di wilkum polres Bima.

Menurutnya Narkoba ini terbilang bahaya laten, yang menggerogoti generasi muda yang nota bene penerus bangsa ini.

Karena itu dihimbaunya, agar generasi mudah khususnya, agar menjauhi narkoba. karena sekali mendekati lalu mencobanya, maka akan amat sulit untuk keluar dari jerat kecanduannya.

Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya

"Saya himbau khususnya generasi muda agar menjauhi Narkoba sebelum terlambat. Tidak ada kebaikannya sama sekali," himbaunya.

Sementara kepada masyarakat umum, kasat mengajak untuk bersama-sama memutus rantai edar barang yang merusak masa depan bangsa ini.

"Selamatkan anak-anak kita, saudara-saudara kita dari jeratan narkoba. Kalau masyarakat menemukan adanya indikasi terkait narkoba di suatu tempat, laporkan. kita akan mereaponnya dengan segera," pungkasnya.

Penulis : Jabrik

Editor : Mustamin M. Nur

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar