Bima,
porosntb.com.- Adanya kebijakan sejumlah daerah yang mewajibkan seseorang yang masuk
dan atau kembali ke daerah terkait untuk membekali diri dengan Surat Keterangan
Bebas Covid-19, baik secara rapid test maupun swab test, membuat yang
bersangkutan kelimpungan di tengah kesulitan ekonomi saat ini.
Kabupaten
Bima contohnya, seseorang yang ingin bepergian maupun yang ingin kembali ke
luar daerah, untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut
diharuskan merogoh kantong pribadinya sekisar Rp. 500 ribu hingga 590 ribu.
Rata-rata
dari mereka yang mendatangi Kantor Dinas kesehatan Kota Bima mengeluhkan biaya
yang harus mereka keluarkan untuk mendapatkan “Surat Jalan” Covid-19.
Bukan
hanya Kabupaten Bima sebenarnya, daerah lainnya semisal Kota Kupang dan Semarang,
serta banyak daerah lainnya juga membebankan biaya serupa. Sementara Kota
Tegal, full gratis.
Meski
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bima sendiri sejauh ini belum mengkonfirmasi
kaitan biaya pembuatan surat terkait. Namun, jika merujuk alasan daerah lain yang
dilansir sejumlah media mainstream nasional. Dikenakannya biaya itu, karena APBD
daerah tidak menanggung biaya tersebut. Sehingga harus melakukan test mandiri.
Karena itu diharapkan, Pemerintah Daerah bisa
mempertimbangkan untuk menanggung biaya test bagi masyarakat yang ingin keluar
daerah. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar