Kota
Bima, tabaca.my.id.- Sejak Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Ketua Tim
Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima secara resmi mencanangkan Pembatasan Sosial Berbasis
Kelurahan (PSBK) sejak Tanggal 11 Mei lalu, tuahnya tak hanya mampu membendung
penyebaran Covid-19. Namun juga mampu mencuramkan tren kasus Pencurian Bermotor
(Curanmor).
Hal
itu diungkapkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K.,
S.H.
Disampaikannya,
dari jumlah laporan kasus curanmor, khusus wilayah Kota Bima hanya mencapai 10
persen. Menurunnya jumlah tersebut karena personil gabungan TNI-Polri serta
instansi lain yang sering melakukan patroli keliling di sekitar Kota Bima
selama pemberlakuan status PSBK.
“Jika dibandingkan sebelum penerapan PSBK, jumlah
laporan curanmor sangat banyak, dan setelah diberlakukan kebijakan ini terlihat
sangat jelas penurunan kasus curanmor di Kota Bima”. Ungkap Kapolres.
Selain
petugas gabungan yang patroli keliling, lanjut Kapolres, tim Opsnal dari
berbagai satuan di Polres Bima Kota antara dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan
Sat Intelkam setiap hari tetap melakukan mobile terutama memantau tempat yang
dianggap rawan di Wilkum Polres Bima Kota.
Untuk
mencegah tindak kriminal lain, Kapolres juga mengimbau agar pos kamling di tiap
kelurahan tetap diaktifkan dan masyarakat tetap melakukan koordinasi serta
kerjasama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas di kelurahan masing-masing.
Dengan
demikian, tindak kriminal akan bisa diatasi dan tidak memberi ruang bagi para
pelaku untuk menjalankan aksinya. Karena lingkungan terus dijaga dan dipantau.
“Perketat
penjagaan disetiap pintu masuk di kelurahan masing-masing untuk meminimalisir
terjadinya kriminal” Imbau Kapolres.
Untuk
diketahui, Penerapan PSBK di 5 Kecamatan di Kota Bima sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 dan dilakukan perubahan pada
Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang PSBK di Kota Bima, hingga kini masih berlaku.
Mengutip rilis Bagian Humas dan Protokol Kota Bima,
Tanggal 29 Mei lau, penerapan PSBK tersebut akan berlaku hingga masa tanggap
darurat bencana nasional Covid 19 dicabut.
Penulis
: Jedo
Editor
: Mustamin M. Nur
Tidak ada komentar
Posting Komentar