Kasat Resnarkobaa Kota Bima, Iptu Ramli, SH (berdiri paling tengah) saat menggelar Barang Bukti ((Foto : Humas Polres Bima Kota) |
Bima,
porosntb.com.- SatResNarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Tindak
Pidana Narkotika jenis Shabu dan mengamankan tiga orang yang diduga
mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang haram
tersebut, Jumat (1/5/20) kemarin.
Ketiga
terduga yang masing-masing berinisial nama MY (L/32), HT (L/28), dan YAS (P/30)
tersebut diciduk di dua lokasi (TKP) berbeda. Yakni TKP 1 di Kelurahan Tanjung Kecamatan
Rasanae Barat dan TKP 2 di salah satu Ruko di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae
Barat.
Kasat
ResNarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH, dalam rilisnya, menyampaikan, MY
dan HT, warga Kelurahan Tanjung itu, diamankan di TKP 1 sekitar Pukul 19.00
Wita. Sementara YAS, warga Kelurahan Nae, di TKP 2 sekitar Pukul 19.30 Wita.
“Di
TKP 1, ikut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 2 lembar plastik klip
berisi serbuk kristal (diduga sabu) dengan netto 3,54 gram, 1 buah potongan
pipet, 1 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah rangkaian
bong, 1 buah kotak hp berisi plastik klip kosong, 3 buah HP, dan 1 buah tas,”
beber Kasat.
Sementara
di TKP 2, lanjutnya, ikut diamankan 3 lembar plastik klip berisi serbu kristal (diduga
shabu) dengan Netto 14,87 gram, 1 buah amplop warna coklat, 2 buah sendok, 1
buah gunting, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah isolasi, 4 buah
korek api gas.
Sejumlah Barang Bukti yang berhasil disita (Foto : Humas Polres Bima Kota) |
“Jadi
total barang bukti narkotika shabu yang diamankan seberat 18,41 gram, yang ikut
disaksikan anggota, Brigpol Stra Ady Wijaya, dan Bripka Wahyudin, S.H, serta
saksi umum, Ishaka, warga RT.14 RW. 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima.
Kronolgis
Ramli
menuturkan, pengungkapan kasus Narkoba ini Berawal dari informasi masyarakat tentang
adanya dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan
Tanjung.
Team
Opsnal Unit II yang dipimpin langsung oleh sang Kasat, langsung meluncur ke
sekitar TKP. “Setelah Team mendapat
informasi A1 (akurat dan terpercaya,Red)) terkait dengan terduga pelaku. Team
langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah TKP dan mendapati terduga
pelaku sedang duduk bersama dua orang rekannya di dalam ruang tamu,” ungkap sang
Kasat.
Kemudian,
lanutnya, Team memanggil ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan proses
penggeledahan tersebut.
Alhasil,
dari hasil penggeledahan di TKP 1, Team menemukan BB Narkotika yang disimpan dalam
sebuah tas wanita.
Selanjutnya
Team Opsnal Unit II menuju ruko milik terduga MY dan meminta Ketua RT setempat
untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan.
“Setelah
dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB yang disimpan di dalam laci meja
kamar ruko itu,” ujar Kasat.
Ahirnya,
ketiga terduga langsung digelandang bersama BB ke Kantor SatResnarkoba Polres
Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : porosntb.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar