SatResNarkoba Polres Bima Kota Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Menyita 14.81 Gram Shabu - Media Tabaca
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

SatResNarkoba Polres Bima Kota Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Menyita 14.81 Gram Shabu

Kasat Resnarkobaa Kota Bima, Iptu Ramli, SH (berdiri paling tengah) saat menggelar Barang Bukti ((Foto : Humas Polres Bima Kota)

Bima, porosntb.com.- SatResNarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dan mengamankan tiga orang yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang haram tersebut, Jumat (1/5/20) kemarin.

Ketiga terduga yang masing-masing berinisial nama MY (L/32), HT (L/28), dan YAS (P/30) tersebut diciduk di dua lokasi (TKP) berbeda. Yakni TKP 1 di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan TKP 2 di salah satu Ruko di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.

Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH, dalam rilisnya, menyampaikan, MY dan HT, warga Kelurahan Tanjung itu, diamankan di TKP 1 sekitar Pukul 19.00 Wita. Sementara YAS, warga Kelurahan Nae, di TKP 2 sekitar Pukul 19.30 Wita.

“Di TKP 1, ikut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal (diduga sabu) dengan netto 3,54 gram, 1 buah potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah rangkaian bong, 1 buah kotak hp berisi plastik klip kosong, 3 buah HP, dan 1 buah tas,” beber Kasat.

Sementara di TKP 2, lanjutnya, ikut diamankan 3 lembar plastik klip berisi serbu kristal (diduga shabu) dengan Netto 14,87 gram, 1 buah amplop warna coklat, 2 buah sendok, 1 buah gunting, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah isolasi, 4 buah korek api gas.

Sejumlah Barang Bukti yang berhasil disita (Foto : Humas Polres Bima Kota)
“Jadi total barang bukti narkotika shabu yang diamankan seberat 18,41 gram, yang ikut disaksikan anggota, Brigpol Stra Ady Wijaya, dan Bripka Wahyudin, S.H, serta saksi umum, Ishaka, warga RT.14 RW. 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kronolgis
Ramli menuturkan, pengungkapan kasus Narkoba ini Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung.

Team Opsnal Unit II yang dipimpin langsung oleh sang Kasat, langsung meluncur ke sekitar TKP.  “Setelah Team mendapat informasi A1 (akurat dan terpercaya,Red)) terkait dengan terduga pelaku. Team langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama dua orang rekannya di dalam ruang tamu,” ungkap sang Kasat.

Kemudian, lanutnya, Team memanggil ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Alhasil, dari hasil penggeledahan di TKP 1, Team menemukan BB Narkotika yang disimpan dalam sebuah tas wanita.

Selanjutnya Team Opsnal Unit II menuju ruko milik terduga MY dan meminta Ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB yang disimpan di dalam laci meja kamar ruko itu,” ujar Kasat.

Ahirnya, ketiga terduga langsung digelandang bersama BB ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : porosntb.com
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar