Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd. |
Bima,
tabaca.my.id.- Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima
mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak mencantumkan foto “Bima
Ramah” dalam paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Kami
tegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar tidak mencantumkan foto “Bima
Ramah” dalam paket bantuan JPS sebagai dampak pandemi Covid-19,” tegasnya.
Dijelaskannya,
sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, bagi kepala dan wakil
kepala daerah yang mencantumkan foto dalam paket bantuan sosial dapat dikenakan
sanksi pidana.
Pasal
71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur,
bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih”.
Kendati
demikian, Opik, sapaan akrab Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima ini, mengaku,
sementara ini pihaknya memang hanya bisa memberikan himbauan kepada Bupati dan
Wakil Bupati Bima yang bakal tampil kembali pada suksesi Pilkada Bima 2020 itu
untuk menghentikan tindakannya, karena dalam pasal tersebut masih terdapat satu
unsur yang belum terpenuhi, yakni menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya
karena belum ada pasangan calon.
Namun,
tambahnya, proses pelanggaran pidana
pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan
dan batas waktu masih berlaku.
Berkenaan
dengan hal tersebut, Opik mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan
kepada Bupati, Wakil Bupati serta Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima untuk tidak menyalahgunakan anggaran bantuan penanganan Corona Virus
Disease (Covid)-19 serta bantuan lainnya untuk kepentingan politik menjelang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Surat yang bernomor
15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 itu dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima
pada Tanggal 4 Mei 2020.
Penulis
: Sirajuddin HI
Editor
: Mustamin. M.Nur
Tidak ada komentar
Posting Komentar