Suasana kunjungan sebelum pandemi COVID-19 di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.) |
Jumlah 522 orang ini berdasarkan data yang dihimpun dari tanggal 1 sampai 7 April
MATARAM,
tabaca.my.id.- Sebanyak 522 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan
rumah tahanan (rutan) di wilayah Nusa Tenggara Barat bebas menjalani hukuman
setelah dinyatakan memenuhi kriteria program Kemenkumham terkait asimilasi
untuk mencegah penularan COVID-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTB Dwinastiti di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa 522 narapidana yang bebas tersebut berasal dari sembilan lapas dan rutan yang ada di NTB.
"Jumlah 522 orang ini berdasarkan data yang dihimpun dari tanggal 1 sampai 7 April," kata Dwinastiti.
Untuk jumlah terbanyak, jelasnya, berasal dari Lapas Kelas IIA Mataram, dengan jumlah 155 narapidana. Selain di Lapas Kelas IIA Mataram, para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat ini juga banyak dari Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, dengan jumlah 113 narapidana.
Urutan terbanyak selanjutnya, disusul dari Lapas Kelas IIB Selong dengan jumlah 58 narapidana. Kemudian dari Rutan Kelas IIB Praya, sebanyak 48 narapidana dan dari Lapas Kelas IIB Dompu, 43 narapidana.
Rutan Kelas IIB Raba Bima, 38 narapidana; Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, 27 narapidana; LPKA Kelas II Lombok Tengah, 25 narapidana; dan terakhir Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sebanyak 15 narapidana.
Terkait dengan latar belakang kasus para narapidana yang memenuhi kriteria program bebas bersyarat tersebut, Dwinastiti menegaskan, tidak ada yang berkaitan dengan hukum pidana korupsi.
Hal itu pun dikatakannya sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dinyatakan masih berlaku tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu.
Dari program asimilasi ini, Kemenkumham mengimbau kepada seluruh mantan narapidana yang menerima pembebasan untuk menjalani isolasi diri selama dua pekan di rumah masing-masing.
Kepada mereka juga turut diwajibkan untuk melakukan laporan dan kegiatan setelah bebas akan tetap mendapatkan pemantauan.
Pembebasan narapidana ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Sumber : Kantor Berita Nasional, Antara Mataram
Tidak ada komentar
Posting Komentar