PWI Cabang Bima Akan Meminta Walikota Bima Menegur Lurah Dara dan Kadis Pol PP - Media Tabaca
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

PWI Cabang Bima Akan Meminta Walikota Bima Menegur Lurah Dara dan Kadis Pol PP


Ulah mereka bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kota Bima, tabaca.my.id.- Wartawan senior yang juga Pimpinan Redaksi media ini, Sirajudin HI atau akrab disapa Jedo mengalami pengalaman yang tidak mengenakkan saat meliput kegiatan penyemprotan disinfektan di wilayah kelurahan Dara Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima, Sabtu (4/4) ini. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Dara, Komala Sari, dengan menggandeng Sat Pol PP Kota Bima yang dipimpin langsung Kepala Dinasnya, M. Nur.
  
Dalam laporannya kepada redaksi, ia menulis, saat hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan penyemprotan yang dilakukan di jalan umum dan gang utama Kelurahan Dara dengan menggunakan Mobil Watter Canon milik Pol PP Kota Bima itu, lurah Dara dan Kadis Pol PP malah menghindar saat dihampiri wartawan.

Usut punya usut, mereka menghindar lantaran mengira wartawan ingin meminta “uang peliputan”. Apalagi saat dihampiri, keduanya tengah membincangkan biaya kegiatan sambil menghitung-hitung sejumlah uang pecahan Rp.50.000. 

Hal itu diketahui saat Lurah Dara tersebut dimintai klarifikasinya terkait sikapnya yang menghindar saat didatangi wartawan media ini.

“Hal yang wajar wartawan yang meliput dikasi uang,” ujarnya dengan nada yang membikin kuping panas.

Padahal wartawan media ini, hanya melakukan tugas jurnalsitiknya secara normatif.

Ia menghampiri Lurah Dara dan Kadis Pol PP, tidak lebih hanya untuk mewawancarainya tentang kegiatan yang berlangsung.

Terkait peristiwa tersebut, Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bima, Samada, sapaan akrabnya, menyesalkan asumsi “picik” pejabat terkait.

“Ulah mereka bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Papar Samada.

Tambahnya, PWI secara resmi akan meminta kepada Walikota Bima untuk memberi teguran kepada pejabat terkait.

Penulis : Mustamin. M.Nur
Editor : Mustamin M.Nur
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar