Ulah mereka bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).Kota Bima, tabaca.my.id.- Wartawan senior yang juga Pimpinan Redaksi media ini, Sirajudin HI atau akrab disapa Jedo mengalami pengalaman yang tidak mengenakkan saat meliput kegiatan penyemprotan disinfektan di wilayah kelurahan Dara Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima, Sabtu (4/4) ini.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Dara, Komala Sari, dengan menggandeng Sat Pol PP Kota Bima yang dipimpin langsung Kepala Dinasnya, M. Nur.
Dalam laporannya kepada redaksi, ia menulis, saat hendak melakukan
konfirmasi terkait kegiatan penyemprotan yang dilakukan di jalan umum dan gang
utama Kelurahan Dara dengan menggunakan Mobil Watter Canon milik Pol PP Kota
Bima itu, lurah Dara dan Kadis Pol PP malah menghindar saat dihampiri
wartawan.
Usut punya usut, mereka menghindar lantaran mengira
wartawan ingin meminta “uang peliputan”. Apalagi saat dihampiri, keduanya tengah membincangkan biaya kegiatan sambil menghitung-hitung sejumlah uang pecahan Rp.50.000.
Hal itu diketahui saat Lurah Dara tersebut dimintai
klarifikasinya terkait sikapnya yang menghindar saat didatangi wartawan media
ini.
“Hal yang wajar wartawan yang meliput dikasi uang,” ujarnya dengan
nada yang membikin kuping panas.
Padahal wartawan media ini, hanya melakukan tugas
jurnalsitiknya secara normatif.
Ia menghampiri Lurah Dara dan Kadis Pol PP, tidak lebih hanya
untuk mewawancarainya tentang kegiatan yang berlangsung.
Terkait peristiwa tersebut, Sekertaris Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Cabang Bima, Samada, sapaan akrabnya, menyesalkan asumsi “picik”
pejabat terkait.
“Ulah mereka
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 yang
berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Papar Samada.
Tambahnya, PWI secara resmi
akan meminta kepada Walikota Bima untuk memberi teguran kepada pejabat terkait.
Penulis : Mustamin. M.Nur
Editor : Mustamin M.Nur
Tidak ada komentar
Posting Komentar