Naik Status Menjadi Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Bima Berlakukan Jam Malam Mulai Rabu Malam Ini - Media Tabaca
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Naik Status Menjadi Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Bima Berlakukan Jam Malam Mulai Rabu Malam Ini

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP

Bima, tabaca.my.id.- Pasca 10 warga asal Kecamatan Bolo dan Sanggar dikonfirmasi positif , Senin (20/4) lalu, Pemerintah Kabupaten Bima meningkatkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap darurat Bencana.

Implikasinya, Pemkab Bima akan mulai memberlakukan jam malam bagi warganya, yang dimulai Rabu (22.4) malam ini.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, menyatakan pemberlakuan jam malam ini, perlu untuk dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” ujarnya, Selasa kemarin di ruang kerjanya.

‘’Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima,’’ ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa kemarin di ruang kerjanya.

Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima. 

Untuk itu, kata Chandra lagi, Bupati Bima, meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita.

“Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,”tegasnya.

Kepada masyarakat dihimbau tetap tenang,  tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan dari Pemerintah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier.

Masyarakat juga dihimbau wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan.

Sementara bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. 

“Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Apabila SI tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan dilakukan pembinaan.

Penulis : Mustamin M. Nur
Editor : Mustamin M. Nur

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar