Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP |
Bima, tabaca.my.id.- Pasca 10 warga asal Kecamatan Bolo dan Sanggar
dikonfirmasi positif ,
Senin (20/4) lalu, Pemerintah Kabupaten Bima meningkatkan
status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap darurat Bencana.
Implikasinya, Pemkab Bima akan mulai memberlakukan jam
malam bagi warganya, yang dimulai Rabu (22.4) malam ini.
Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP,
menyatakan pemberlakuan jam malam ini, perlu untuk dilakukan sebagai salah satu
upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Adanya
peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan,” ujarnya, Selasa
kemarin di ruang kerjanya.
‘’Penerapan
jam malam itu untuk menekan penularan covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan
Surat Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan
Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima,’’ ujar Kabag Protokol dan Komunikasi
Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa kemarin di ruang kerjanya.
Surat
Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE,
ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mulai
dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.
Untuk itu,
kata Chandra lagi, Bupati Bima, meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan
pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita
hingga Pukul 05.00 Wita.
“Mulai pukul
10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,”tegasnya.
Kepada
masyarakat dihimbau tetap tenang, tidak panik dan tetap meningkatkan
kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan
himbauan dari Pemerintah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier.
Masyarakat
juga dihimbau wajib
menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan
aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan.
Sementara bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib
melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dijelaskan
Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif
covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan
diri kepada petugas kesehatan terdekat.
“Wajib
melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Apabila SI
tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui
Tim Gugus Tugas akan dilakukan pembinaan.
Penulis : Mustamin M. Nur
Editor : Mustamin M. Nur
Tidak ada komentar
Posting Komentar