Kota Bima, Tabaca.- Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bima tidak lagi menerima
permohonan akad nikah di masa darurat COVID-19 sesuai edaran Kementerian Agama
(Kemenag).
Kepala KUA Kecamatan Rasanae Barat, Saukani, di Bima, Senin, menyatakan bahwa terhitung 1 April 2020 tidak lagi menerima permohonan akan nikah untuk pendaftaran baru.
"Ini berdasarkan edaran Kemenag RI. Jadi masyarakat diminta untuk menunda dulu pelaksanaannya," ungkapnya.
Pembatasan ini tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini semakin meningkat di Indonesia.
Saukani menjelaskan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. Akad nikah juga akan dilaksanakan di KUA.
"Pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi jumlah orang. Maksimal yang ikut akad nikah hanya 10 orang," jelasnya.
Dia mengaku, di tengah wabah COVID-19 ini angka pernikahan di Kota Bima menurun.
"Di bulan Maret lalu hanya 19 pasangan yang dinikahkan. Biasanya dalam satu bulan satu kecamatan rata-rata 25 pasangan yang dinikahkan, bahkan lebih," terangnya.
Sumber : Kantor Berita Nasional, Antara Mataram
Tidak ada komentar
Posting Komentar