Gunakan Hak Jawabnya, Kepala SMPN 2 Kota Bima Gelar Jumpa Pers - Media Tabaca
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Gunakan Hak Jawabnya, Kepala SMPN 2 Kota Bima Gelar Jumpa Pers

Kepala SMPN 2 Kota Bima, Jufri, S.Pd
Ia juga meluruskan, bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Tanggal 21 Februari 2020, sebelum adanya himbauan untuk meliburkan sekolah untuk menangkal penyebaran Virus Corona. Jadi tidak benar, jika dikatakan SMPN 2 Kota Bima seolah membebankan siswa dengan uang sumbangan di tengah darurat Corona. Karena per tanggal tersebut perkembangan kasus Corona belum semarak ini di Kota Bima.
Bima, tabaca.my.id.- Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Bima akhirnya menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan berjudul “Teganya SMPN 2 Kota Bima,Minta Sumbangan Ini Itu Kepada Siswa di Tengah Darurat Corona”, yang dilansir Tabaca, Sabtu (4/4) kemarin.

Dalam pemberitaan tersebut, memuat tentang keberatan sejumlah orang tua siswa terkait Kebijakan Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Bima, Jufri, S.Pd, yang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh siswa untuk membayar uang sumbangan pelepasan atau perpisahan siswa yang tamat, serta guru yang memasuki pensiun tahun 2020 ini.

Dalam menggunakan hak jawabnya, Jufri, mengimplemetasikannya lewat jumpa pers dengan beberapa media, termasuk media ini, yang digelar Minggu (5/4) ini.

Jufri menegaskan, masalah uang sumbangan yang totalnya sebesar Rp.145.000 per siswa, dan yang baru masuk 60 porsen itu sedianya memang akan dikembalikan secara utuh tanpa dipotong sepeserpun.

Namun sayangnya terkendala kasus corona yang memaksa diperpanjangnya libur sekolah Mulai Tanggal 30 Maret hingga 13 April, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE nomor 007/126/III/2020.

“Pengembaliannya sudah dijadwalkan Tanggal 30 Maret kemarin, tapi akhirnya ditunda karena adanya tambahan libur akibat kasus Corona,” terangnya.

Jadinya, lanjut Jufri, pengembalian uang sumbangan tersebut akan dikembalikan usai libur. Itupun, jika tidak ada perpanjangan libur lagi.

Ia juga meluruskan, bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Tanggal 21 Februari 2020, sebelum adanya himbauan untuk meliburkan sekolah untuk menangkal penyebaran Virus Corona. Jadi tidak benar, jika dikatakan SMPN 2 Kota Bima seolah membebankan siswa dengan uang sumbangan di tengah darurat Corona. Karena per tanggal tersebut perkembangan kasus Corona belum semarak ini di Kota Bima.

Untuk diketahui, sebelumnya, sekolah di Kota Bima baru diliburkan selama dua pekan sejak tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 13 April.

“Kita ingin acara pelepasan siswa SMPN 2 Kota Bima Tahun ini bisa semeriah mungkin. Itulah sebab adanya permintaan sumbangan uang pelepasan siswa,” paparnya meluruskan.

Lagi pula, permintaan sumbangan sejenis, bukan hanya tahun ini dilakukan. Melainkan sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.

Sayangnya agenda pelepasan siswa yang ingin dimeriahkan lewat berbagai acara dan pentas seni dengan mengundang seluruh wali murid, tokoh-tokoh di Kota Bima, beserta pejabat terasnya, pupus akibat kasus Corona.

Penulis : Sirajudin HI
Editor : Mustamin M. Nur

DARI REDAKSI {button_warning}
Mempedomani UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh publik. Melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.Hak Tolak untuk wartawan dan perusahaan pers, hak jawab dan hak koreksi untuk publik {button_primary}
« PREV
NEXT »

1 komentar

  1. The Best Casinos in USA - APRCasino
    It 1등 사이트 is one of the 토토 most well-known casino aprcasino casinos, and it is หาเงินออนไลน์ owned and operated by titanium earrings the Rincon Band of Luiseno Indians. There are over 100 different

    BalasHapus