Mataram, tabaca.my.id.- Gubernur NTB,
Zulkieflimansyah, mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Nomor: 19/160/POL-POL/2020
Tanggal 24 April 2020, Tentang
Himbauan Untuk Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 1441 H Tahun 2020.
Isi surat
edaran tersebut, adalah :
Para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah
makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya agar menutup sementara kegiatannya
terutama pada pagi hari dan siang hari, dan dapat melayani pembeli pukul 16.30 s.d.
04.00 Wita dengan cara pengantaran. Dilarang melayani pembeli yang makan di tempat;
Menutup seluruh aktifitas di tempat hiburan seperti karaoke dan
sejenisnya selama Bulan
Ramadhan;
Memanfaatkan penggunaan pengeras suara secara bijaksana dan
tidak berlebihan.
Seluruh masyarakat dilarang memperjualbelikan dan/atau membunyikan
mercon/petasan dan sejenisnya;
Kepada para Bupati/Walikota se-NTB diharapkan agar turut serta
melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat
keamanan setempat.
Selanjutnya
Gubernur, menyampaikan, Marhaban yaa Ramadhan. Kami mengucapkan selamat menjalankan
Ibadah Puasa Ramadhan 1441 Hijriyah.
Semoga kita menjadi
insan-insan muttaqin dan kita
selalu dalam pertolongan
dan lindungan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal
‘aalamiin.
Penulis : Mustamin
M. Nur
Editor : Mustamin
M.Nur
Tidak ada komentar
Posting Komentar