Point pertama dalam maklumat tersebut melarang warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Kota Bima, Tabaca.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE,
mengeluarkan Maklumat tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang
datang dari daerah Pandemi dan Luar Negeri.
Maklumat
Nomor 007/128/III/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut
dari Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal
28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Warga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar
Negeri.
Selain itu, maklumat ini juga mempertimbangkan
perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Bima.
Merujuk data yang dikonfirmasi Pemerintah Provinsi NTB
per Minggu, 29 Maret 2020 Pukul 17.52 kemarin, Kota Bima memiliki 40 orang yang
masih dalam pemantauan dari 47 orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan
(ODP), tanpa satupun kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Dalam rilisnya Pemerintah Kota Bima menyebut, penyebaran
virus yang bermula dari China ini terindentifikasi
dibawa oleh warga masyarakat yang datang dari luar Daerah Kota Bima.
Sehingga memerlukan langkah dan
kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan
masuk ke wilayah Kota Bima dari daerah pandemi maupun Luar
Negeri.
Hal itu terlihat dari perkembangan jumlah ODP yang
ditetapkan, meningkat dua kali lipat dalam empat hari terakhir. Dimana per Kamis
(27/3/20), orang yang masih dalam pemantauan sebanyak 20 orang dari 26 orang
yang ditetapkan sebagai ODP, meningkat menjadi 40 orang per Minggu kemarin.
Karena itu, point pertama dalam
maklumat tersebut melarang
warga masyarakat Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar
negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Kedua, bagi yang tetap pulang kampung maka
kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan
terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.
Ketiga, bagi setiap orang yang telah
melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga
setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima untuk
melaporkan diri kepada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau Kelurahan
setwnpat yang menjadi tujuan dalam waktu 1 x 24 jam
untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat.
Keempat, terhadap orang yang ditemukan
adanya gejala flu, batuk dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius, maka
kepada yang bersangkutan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan
terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 (empat belas)
hari.
Kelima, Kepolisian Resort Kota Bima akan
mengambil tindakan hukum bagi Orang Dalam Pemantauam (ODP) yang tidak menjalani
isolasi diri dengan baik.
Selain itu
terdapat beberapa point lainnya.
Seperti Aparat Pemerintah pada
tingkat kelurahan dengan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas
(POLRI) untuk tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Diharapkan
pula, agar koordinasi antara Camat dan Lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
tetap ditingkatkan. Terutama memberikan pengertian kepada warga
masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah
terkait acara yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,
baik di tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng), ditempat
umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.
Dan bagi
masyarakat yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penanganan dengan
berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular pada pasal 14 ayat (1) ; Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,
diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah),
ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000, (Lima
Ratus Ribu Rupiah).
Wali Kota berharap
agar maklumat ini benar-benar dijalankan dan kepada Camat/Lurah melalui RT/RW,
organisasi wanita, organisasi kepemudaan secara bersama-sama mensosialisasikan
maklumat kepada masyarakat.
“Kita perlu
bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini”, ujar Wali Kota.
Penulis : Aden
Editor : Aden
Tidak ada komentar
Posting Komentar