Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH |
Sejumlah masalah yang ditemukan Bawaslu dalam proses rekruitmen PPS se Kabupaten Bima, yakni, terdapat peserta yang tidak ikut wawancara namun masuk dalam 3 (tiga) besar.
Bima,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan sejumlah masalah terkait hasil wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bima yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, lembaga Pengawas pemilu langsung menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, di ruang kerjanya, Selasa (17/3) kemarin, menjelaskan, beberapa masalah yang ditemukan Bawaslu dalam proses rekruitmen PPS se Kabupaten Bima, yakni, terdapat peserta yang tidak ikut wawancara namun masuk dalam 3 (tiga) besar.
Selain itu, ada yang sudah kategori 2 (dua) periode. “Parahnya lagi, ada yang pernah menjadi Calon Anggota Legislatif, masuk dalam pilihan anggota PPS,” ungkap Abdullah.
Selain itu, lanjut Ebit, sapaan akrabnya, ada peserta yang sama sekali tidak disebutkan namanya dalam pengumuman 6 (enam) besar justru ikut wawancara. Ditemukan juga peserta yang pernah jadi saksi Partai Politik dan pasangan Suami Istri sesama penyelenggara Pemilu.
“Rekomendasi kami juga menyebutkan peserta yang sebelumnya diduga menilep uang penunjang kegiatan KPPS,” bebernya.
Sebagai Pengawas Pemilu, lanjut dia, pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti masalah itu dengan menerbitkan rekomendasi dan tidak punya wewenang untuk memaksa KPU untuk mengubah pengumuman hasil wawancara PPS yang telah dipublish.
“Soal nanti diubah atau tidak, itu menjadi otoritas KPU. Sesuai dengan batas kewenangan, kami hanya menyampaikan rekomenadasi saja.”jelasnya.
Dia berharap, KPU dapat memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan pihaknya. Karena rekomendasi tersebut merupakan hasil pengawasan langsung jajaran Bawaslu Kabupaten Bima.
“Ini hasil pengawasan melekat. Kami hanya ingin terwujudnya penyelenggara yang berintegritas,” tandasnya.
Penulis : Aden
Editor : Aden
Tidak ada komentar
Posting Komentar